
-
EN
ID


Komoditas kelapa sawit memiliki peran yang sangat strategis bagi Indonesia secara ekonomi karena berperan sebagai penyedia bahan baku untuk subsektor industri, penyerap tenaga kerja, dan penghasil devisa. Kelapa sawit juga menjadi komoditas perkebunan urutan pertama yang diunggulkan oleh Pemerintah RI untuk diekspor, antara lain ke India, Cina, Eropa, Amerika Serikat, Pakistan, Bangladesh, dan Afrika.
Kelapa sawit (Elaeis) secara umum dikenal sebagai tumbuhan industry dan perkebunan yang berguna sebagai penghasil minyak goreng maupun bahan bakar. Kelapa sawit juga dikenal sebagai bahan baku industri minyak kelapa sawit CPO (Crude Palm Oil) dan minyak inti kelapa sawit PKO (Palm Kernel Oil). Volume ekspor minyak kelapa sawit CPO menurut Statistik Perkebunan Indonesia, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Ditjenbun, 2018) meningkat dari waktu ke waktu. Pada periode 2003- 2007, 2008-2012, dan 2013-2017, volume ekspor minyak kelapa sawit CPO meningkat berturut- turut 21,04 juta ton, 71,08 juta ton, dan 81,57 juta ton. Sementara itu kenaikan untuk PKO berturut-turut 2,97 juta ton, 8,90 juta ton, dan 8,60 juta ton. Hal ini menunjukkan bahwa komoditas kelapa sawit memiliki prospek yang baik ke depan.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat bahwa selama Januari hingga Juni 2019, ekspor minyak sawit yang terdiri dari CPO dan produk turunannya, biodiesel, serta oleokimia naik 10% menjadi 16,84 juta ton dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018 yaitu sebesar 15,30 juta ton (BPDPKS 2019). Perkebunan kelapa sawit juga tercatat menyerap tenaga kerja yang banyak, yaitu 3,4 juta orang pada tahun 2010 dan angka ini meningkat 60,8% menjadi 5,4 juta orang pada tahun 2014. Penyerapan tenaga kerja pada bisnis kelapa sawit dari hulu ke hilir dapat mencapai 16-20 juta orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia (Ditjenbun, 2016).
Seiring dengan berkembangnya perkebunan kelapa sawit di Indonesia, saat ini muncul beberapa versi angka luasan perkebunan kelapa sawit nasional yang bersumber dari beberapa instansi pemerintahan maupun kalangan pemerhati kelapa sawit. Perbedaan data ini pada dasarnya muncul disebabkan oleh adanya perbedaan metodologi dan teknologi akuisisi data yang digunakan dalam perhitungan luas. Berdasarkan data Statistik Perkebunan Kelapa Sawit dari Kementerian Pertanian, luas kebun kelapa sawit Indonesia pada tahun 2018 adalah 14,31 juta Ha, sementara itu dari BIG telah merilis luas perkebunan kelapa sawit pada tahun 2018 sebesar 17,93 juta Ha yang didasarkan pada hasil interpretasi citra satelit resolusi menengah dan tinggi (CSRT) dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang meliput seluruh wilayah Indonesia kecuali Jawa dan Papua. Adapun Yayasan Keanekaragaman Hayati telah menghitung luasan perkebunan kelapa sawit Indonesia seluas 16,8 juta Ha pada tahun 2016.
Perbedaan angka di atas dapat menimbulkan permasalahan dalam perencanaan pembangunan nasional, oleh karena itu Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, sebagai walidata perkebunan, perlu melakukan langkah-langkah taktis untuk sinkronisasi dan sentralisasi sumber data terkait dengan luas perkebunan kelapa sawit yang memiliki metodologi dan teknologi yang tepat. Hal ini sangat diperlukan guna menunjang perencanaan pembangunan Pemerintah yang lebih baik dan berkelanjutan terutama untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mengupayakan perwujudan peta tematik (seperti peta perkebunan kelapa sawit) yang berfungsi sebagai (a) acuan perbaikan dan IGT (informasi geospasial tematik) dari masing-masing sektor dan (b) acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang (Pasal 2, Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016). Percepatan KSP diharapkan juga dapat menjadi solusi dari berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan supaya terhindar dari konflik tumpang tindih penggunaan lahan. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 dapat bersinerji dengan Inpres No. 8 Tahun 2018 karena implementasi KSP dapat dilakukan pada masa moratorium.
Tujuan dan Ruang Lingkup dari Rekonsiliasi
Rekonsiliasi tutupan sawit Indonesia bertujuan untuk melakukan konsolidasi luas tutupan kelapa sawit nasional, melakukan verifikasi tutupan kelapa sawit nasional dan melakukan penyusunan satu peta tutupan kelapa sawit nasional yang meliputi beberapa aspek, yaitu: (a) pengumpulan data, (b) konsolidasi data, (c) verifikasi hasil konsolidasi dengan pendekatan kebijakan satu peta, dan integrasi hasil verifikasi pada peta dasar (IGD), (d) survei lapangan, (e) dan pengesahan berita acara rekonsiliasi tutupan kelapa sawit.
Sumber Data
Dalam menjalankan pekerjaan rekonsiliasi peta tutupan kelapa sawit nasional ini, data utama yang diperlukan adalah data yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta dari Yayasan Keanekaragaman Hayati (KEHATI), dimana ketiga data tersebut berupa data spasial peta tutupan lahan, sedangkan data spasial lain yang digunakan adalah citra satelit resolusi tinggi (SPOT dan Pleiades) tahun akuisisi 2016-2019 yang bersumber dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Metode Analisis
Metode analisis yang dilakukan dalam pekerjaan ini berbasis pada pendekatan Kebijakan Satu Peta (KSP). Kebijakan Satu Peta adalah kebijakan yang bertujuan untuk menghasilkan satu peta nasional yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. Adapun tahapan analisis yang dilakukan dalam rekonsiliasi ini adalah sebagai berikut:
- Kompilasi Data
- Analisis Spasial
- Verifikasi Pada Citra Satelit SPOT 6 Dan 7
- Validasi Lapangan
- Uji Akurasi
- Reinterpretasi Tutupan Kelapa Sawit
- Integrasi Kebijakan Satu Peta
- Penetapan Satu Peta Tutupan Kelapa Sawit Nasional Tahun 2019
Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, tutupan kelapa sawit hanya ditemukan di 26 provinsi. Dari hasil pekerjaan ini didapatkan luas tutupan kelapa sawit nasional adalah sebesar 16,381,959 Ha. Pada bulan Desember 2019, hasil rekonsiliasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 833/KPTS/SR/020/M/12/2019 yang ditandatangi pada tanggal 17 Desember 2020.